[1]
A. C. Nisfyandini, M. Murniati, and D. Madinah, “Pembatalan Perkawinan karena Istri Mengandung Anak yang Bukan dari Suaminya Menurut Hukum Islam Studi Putusan Nomor 1478/Pdt.G/2022/PA.Kng ”, mashalih, vol. 6, no. 2, pp. 23–37, Dec. 2025.