Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Biologis dalam Tinjauan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.59270/aailah.v1i2.116Keywords:
Tinjauan Hukum Islam, Undang-Undang Perkawainan Nomor 1 Tahun 1974, Hubungan BiologisAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan Undang Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 tentang istri yang menolak ajakan suami untuk hubungan biologis dan tinjauan Hukum Islam terhadap Undang Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 tentang istri yang menolak ajakan suami untuk hubungan biologis. Metodologi penelitian yang dipakai adalah menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode pengumpulan data teknik dokumentasi atau studi kepustakaan dan menggunakan metode analisis data deduktif. Hasil penelitian yang dapatkan yakni menurut pasal 31 Undang Undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 ialah Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat termasuk hak dan kedudukan dalam berhubungan biologis. Menurut hukum Islam, istri tetap berkewajiban melayani suami, kapanpun dan dimanapun dengan sepenuh hati jika istri menolak maka istri tidak akan mendapatkan keberkahan dan durhaka terhadap suami kecuali jika istri mempunyai halangan yang syar’i seperti haid, nifas dan sakit.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 El 'Aailah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


